Dukung Transformasi Layanan Peradilan Digital, Rutan Muntok Ikuti Sosialisasi Sidang Elektronik di PN Mentok
Muntok, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok ikuti sosialisasi pelaksanaan sidang elektronik pada upaya hukum banding yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Mentok Kelas II, Rabu (22/7). Keikutsertaan Rutan Muntok dalam kegiatan tersebut merupakan dukungan terhadap penguatan layanan peradilan berbasis digital.
Kegiatan ini bertujuan tingkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terkait mekanisme sidang elektronik dalam proses banding. Sosialisasi diikuti jajaran Pengadilan Negeri Mentok, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dan Rutan Muntok. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pelaksanaan sidang elektronik, koordinasi antarinstansi, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Kepala Rutan Muntok, Andri Ferly, menyambut baik kegiatan ini. "Koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," ujar Andri Ferly.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Muntok, Iwan Kurniawan, menilai sosialisasi tersebut memberi pemahaman teknis yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan sidang elektronik pada tingkat banding.
"Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami prosedur dan mekanisme koordinasi pelaksanaan sidang elektronik sehingga pelayanan terhadap tahanan yang menjalani proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan," katanya.
Sinergi apparat penegak hukum dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang modern, efektif, dan berbasis teknologi informasi. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Muntok
What's Your Reaction?


