Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Layanan, Cegah Maladministrasi di UPT Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Layanan, Cegah Maladministrasi di UPT Pemasyarakatan

Banjarmasin, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) tegaskan komitmen cegah maladministrasi dan terus benahi layanan publik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, usai terima hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Selasa (3/3).

Mulyadi menyebut hasil penilaian tersebut sebagai cermin kerja bersama, sekaligus pengingat agar pelayanan publik terus diperbaiki.

“Kami bersyukur atas hasil ini. Namun, catatan dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting agar pelayanan di UPT Pemasyarakatan semakin bersih, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, penilaian dilakukan terhadap empat UPT, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura. Tiga UPT meraih predikat kualitas pelayanan “Baik”, sementara satu UPT memperoleh nilai “Cukup”. Hasil ini menjadi dasar perbaikan menyeluruh di semua satuan kerja.

Sebagai langkah konkret, Kanwil menerbitkan arahan kepada seluruh Kepala UPT untuk memperkuat pengelolaan data dan informasi Warga Binaan. Fokusnya antara lain memastikan kepemilikan NIK, KTP elektronik, serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional tetap aktif. Tujuannya sederhana namun penting: memastikan hak administrasi dan akses layanan publik Warga Binaan tidak terabaikan.

Tak berhenti di situ, Kanwil juga menyiapkan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. Kolaborasi ini diharapkan menghadirkan layanan perekaman KTP elektronik secara berkala di Lapas dan Rutan, sekaligus menjamin akses Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan Kanwil Ditjenpas Kalsel. “Kami melihat komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat,” katanya.

Melalui langkah-langkah ini, Kanwil Ditjenpas Kalsel ingin memastikan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan semakin tertata, responsif, dan berpihak pada pemenuhan hak setiap Warga Binaan. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0