Cegah COVID-19 di Lapas Piru, Tahanan Baru Wajib Isoman
Piru, INFO_PAS – Kepala Subseksi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Williams Lelapary, menegaskan isolasi selama 14 hari merupakan agenda wajib bagi setiap tahanan yang baru masuk ke Lapas. Ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-42 tanggal 16 Juni 2021 perihal Perintah Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19.
Hal ini ditegaskan Williams kepada 15 tahanan Lapas Piru yang tengah berjemur di bawah matahari setelah selesai menjalani isolasi selama 14 hari, Senin (6/9). “Dengan berjemur di bawah sinar matahari dipercaya dapat meningkatkan daya tahan tubuh manusia. Imunitas yang tinggi juga menjadi salah satu upaya mencegah COVID-19,” imbuhnya.
Selain berjemur, 15 tahanan tersebut juga diberi edukasi tentang pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat serta dilakukan medical check up sebagai deteksi dini terhadap kesehatan mereka. Nantinya akan dilakukan tindakan lebih lanjut apabila ada yang terindikasi kesehatannya terganggu.
Untuk itu, pihak Lapas akan terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan demi meminimalisir penyebaran COVID-19 di Lapas Piru. “Semoga dengan upaya-upaya yang dilakukan, semua WBP tetap dalam kondisi kesehatan yang baik dan terhindar dari COVID-19 demi mewujudkan Lapas Piru yang sehat,” pungkas Williams. (IR)
Kontributor: Janniie