Jaga Integritas Pembinaan, Lapas Kuala Tungkal Musnahkan 31 Ponsel Sitaan

Tanjung Jabung Barat, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal memusnahkan 31 unit handphone atau telepon seluler (ponsel) ilegal hasil razia blok hunian pada periode Januari–Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Lapas, Selasa (22/7), sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.
Ponsel dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan direndam dalam air, memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, disaksikan jajaran pejabat struktural serta petugas pengamanan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata tertib di Lapas,” ujar Iwan.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas dalam pelaksanaan razia rutin dan pengamanan barang sitaan, serta mengajak semua pihak mendukung terciptanya Lapas yang aman dan kondusif bagi pembinaan Warga Binaan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, bahwa Lapas Kuala Tungkal terus memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pelajaran dan pengingat bagi Warga Binaan agar lebih mematuhi aturan dan aktif dalam proses pembinaan menuju reintegrasi sosial yang utuh. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Kuala Tungkal
What's Your Reaction?






