Kanwil Ditjenpas Maluku Dukung Percepatan Alih Status BMN via SIMAN V2

Kanwil Ditjenpas Maluku Dukung Percepatan Alih Status BMN via SIMAN V2

Bogor, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dukung percepatan alih status Barang Milik Negara (BMN) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara serta penyesuaian pelaksanaan likuidasi satuan kerja, khususnya di wilayah Maluku. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sarwono, dalam Kegiatan Percepatan Alih Status Penggunaan (ASP) BMN via SIMAN V2 dan Alih Status Barang Persediaan via Non-SIMAN V2 yang resmi dibuka pada Rabu (27/8) di Hotel Rancamaya, Bogor.

Sarwono yang hadir bersama Operator BMN, Arwin Rettob, mengungkapkan kegiatan ini sangat penting bagi Kanwil Ditjenpas Maluku terkait status BMN yang ada saat ini. “Status BMN yang ada saat ini masih kepemilikan bersama, penggunaan bersama tiga kementerian, sehingga dalam penggunaannya masih terkendala dengan status BMN itu sendiri. Kami harap melalui kegiatan ini membantu menertibkan data BMN dan persediaan di Maluku,” harapnya.

Usai kegiatan ini, pihaknya akan melakukan pendampingan lebih lanjut kepada para operator BMN di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Maluku untuk memperlancar proses migrasi data dari sistem lama ke SIMAN V2.  “Untuk memastikan seluruh data BMN dan persediaan tercatat dengan akurat, kami akan lakukan pendampingan tingkat wilayah bagi para operator di UPT Pemasyarakatan Maluku guna mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik, transparan, dan akuntabel dalam proses peralihan status penggunaan pascaperalihan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas),” tandasnya.

Sebelumnya, kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas RI, Asep Kurnia, dilanjutkan dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Biro BMN, Jayanta Surbakti. Dalam laporannya, disampaikan salah satu tujuan kegiatan ini adalah mendorong segera dilakukannya ASP oleh satuan kerja serta segera dilakukan likuidasi dan harus selesai sebelum tanggal 30 September 2025.

“Keberhasilan ASP dan likuidasi pada tingkat satuan kerja dan Eselon 1 merupakan indikator penilaian Kemenimipas meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian pertama kali pada kementerian ini, juga berdampak pada nilai Indeks Pengelolaan Aset,” ungkap Jayanta.

Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung hingga Sabtu (30/8). Pesertanya berjumlah 66 orang dari Kanwil Ditjenpas, Ditjen Imigrasi, maupun perwakilan Kemenimipas. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0