Napi Buronan Petugas Lapas Diciduk di Rumah Sakit

Balikpapan - Rustam Effendi (41), tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Balikpapan, yang kabur sejak 18 November 2014, berhasil ditangkap di salah satu rumah sakit di Samarinda, Minggu (8/2). Terpidana narkoba itu ditangkap saat menjalani perawatan karena mengidap penyakit kronis. Petugas lapas mengendus keberadaan Rustam setelah mendapat informasi seputar ciri-cirinya. Saat dilakukan pengecekan, Rustam ternyata menyamar menggunakan nama Ruslan. Setelah dipastikan tak bisa ke mana-mana karena sakit, ia pun diboyong ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan keesokan harinya. “Pemindahan Rustam ini kami lakukan agar memudahkan pengawasan. Dia akan kami jaga selama 24 jam setiap harinya sampai kondisinya memungkinkan untuk dibawa kembali ke lapas,” ungkap Kepala Lapas Klas IIB Balikpapan Edy Hardoyo, kemarin. Mengenai sampai kapan Rustam menjalani perawatan, pihak lapas masih belum menerima informasi dari pihak rumah sakit. “Kami belum meminta inform

Napi Buronan Petugas Lapas Diciduk di Rumah Sakit
Balikpapan - Rustam Effendi (41), tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Balikpapan, yang kabur sejak 18 November 2014, berhasil ditangkap di salah satu rumah sakit di Samarinda, Minggu (8/2). Terpidana narkoba itu ditangkap saat menjalani perawatan karena mengidap penyakit kronis. Petugas lapas mengendus keberadaan Rustam setelah mendapat informasi seputar ciri-cirinya. Saat dilakukan pengecekan, Rustam ternyata menyamar menggunakan nama Ruslan. Setelah dipastikan tak bisa ke mana-mana karena sakit, ia pun diboyong ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan keesokan harinya. “Pemindahan Rustam ini kami lakukan agar memudahkan pengawasan. Dia akan kami jaga selama 24 jam setiap harinya sampai kondisinya memungkinkan untuk dibawa kembali ke lapas,” ungkap Kepala Lapas Klas IIB Balikpapan Edy Hardoyo, kemarin. Mengenai sampai kapan Rustam menjalani perawatan, pihak lapas masih belum menerima informasi dari pihak rumah sakit. “Kami belum meminta informasi seputar keadaan medis Rustam, dan mengenai kapan pulihnya,” tutur Edy. Rustam diketahui kabur dari lapas bersama Amiruddin alias Amir Aco (39), gembong narkoba jaringan internasional. Keduanya melarikan diri dengan menjebol plafon kamar isolasi. Setelah itu, mereka mengendap-endap ke halaman belakang lapas dan melompati tembok setinggi 4 meter. Kemudian, mereka turun menggunakan tangga dari tali plastik dan kayu. Aco merupakan tahanan narkoba kelas berat. Tercatat, dia divonis 32 tahun atas tiga kasus. Sementara Rustam Effendi tercatat divonis enam tahun penjara dalam kasus narkoba. Aco telah berhasil tertangkap oleh tim Resmob Polrestabes Makassar saat berpesta narkoba di Makassar, 17 Januari 2015.(aim/tom/k8) sumber: http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/130444-buronan-lapas-diciduk-di-rumah-sakit.html

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0