Kanwil Ditjenpas NTT Perkuat Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kupang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur bertekad optimalkan layanan Pemasyarakatan, salah satunya memperkuat pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur, A. Halik, saat menyambangi Bapas Kupang, Senin (17/2).
Halik menegaskan pemanfaatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di Unit Pelaksana Teknis menjadi salah satu kunci dalam mendukung tugas PK. Peran PPK diharapkan mampu membantu penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara sistematis dan akurat sehingga setiap laporan dapat mencerminkan kondisi riil Warga Binaan.
“Dengan bantuan PPK, Litmas tidak hanya lebih cepat tersusun, tetapi juga lebih akurat dan komprehensif mencakup seluruh aspek pembinaan Warga Binaan,” pinta Halik.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas pentingnya pemanfaatan asesor di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. “Para asesor diharapkan menyusun laporan asesmen yang menjadi dasar dalam pembuatan Litmas. Hal ini akan mempercepat proses bimbingan dan memastikan kualitas penilaian terhadap perkembangan Warga Binaan makin baik,” tambah Halik.
Sementara itu, Kepala Bapas Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyambut baik rencana tersebut meskipun dihadapkan pada tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas. “Kami optimistis dengan adanya pemanfaatan PPK dan asesor, beban kerja kami dapat lebih ringan dan efektif dalam memberikan layanan terbaik bagi Klien Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur dan Bapas Kupang makin optimis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Klien Pemasyarakatan sekaligus mendukung agenda besar reformasi Pemasyarakatan di Indonesia. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas NTT
What's Your Reaction?






