Kanwil Ditjenpas NTT Sepakati Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama Kupang

Kanwil Ditjenpas NTT Sepakati Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama Kupang

Kupang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur sepakati nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, Kamis (13/2). Berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi meskipun menghadapi situasi pascaperceraian.

Kepala Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur, Maliki, menandatangani nota kesepahaman tersebur dengan Ketua Pengadilan Agama Kupang, YM. Darwin. "Kolaborasi ini adalah langkah positif dalam menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak yang sering kali terabaikan dalam proses hukum perceraian. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka," harap Maliki.

Mewakili Pengadilan Agama Kupang, YM Darwin mengapresiasi inisiatif ini dan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. "Kami berkomitmen untuk terus memastikan proses hukum perceraian lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Nota kesepahaman ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi mereka yang terdampak," ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur dan Pengadilan Agama Kupang berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Nota kesepahaman ini juga mencakup upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak dalam proses perceraian. Diharapkan tercipta dampak positif yang lebih luas sekaligus menjadi model bagi daerah lain dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta memperkuat sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif di wilayah Nusa Tenggara Timur. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas NTT
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0