Kanwil Ditjenpas Papua Barat Dorong Perbaikan Layanan Publik Berbasis Evaluasi Ombudsman RI

Kanwil Ditjenpas Papua Barat Dorong Perbaikan Layanan Publik Berbasis Evaluasi Ombudsman RI

Manokwari, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat jadikan hasil evaluasi Ombudsman RI sebagai pijakan untuk mendorong perbaikan kualitas layanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini ditandai dengan diterimanya Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI tentang Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, di mana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong dan Lapas Kelas IIB Fakfak memperoleh predikat “Cukup”.

Penyerahan ringkasan eksekutif berlangsung dalam forum resmi yang dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat, pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur pengawasan pelayanan publik di wilayah Papua Barat, Kamis (26/2). Forum ini menjadi ruang evaluasi bersama sekaligus penegasan komitmen peningkatan kualitas layanan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat, Hensah, menyatakan bahwa penerimaan hasil penilaian Ombudsman merupakan bentuk keterbukaan terhadap evaluasi eksternal. Predikat “Cukup”, menurutnya, menjadi titik refleksi untuk melakukan pembenahan secara terukur dan berkelanjutan.

“Ini adalah cermin bagi kami untuk terus berbenah. Pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan Warga Binaan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan publik yang sesuai standar, bebas dari maladministrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui penguatan kebijakan internal, mulai dari peningkatan kompetensi petugas, penyederhanaan prosedur layanan, hingga penguatan budaya integritas di Lapas Sorong dan Lapas Fakfak. Keterbukaan terhadap kritik dinilai penting untuk memastikan perbaikan berjalan nyata.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi bertujuan mendorong setiap instansi pemerintah agar semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Ditjenpas Papua Barat yang hadir langsung menerima hasil evaluasi ini. Predikat ‘Cukup’ menunjukkan masih adanya ruang perbaikan, dan kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara konkret demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan dipublikasikannya hasil penilaian Ombudsman, masyarakat diharapkan semakin memahami standar pelayanan publik serta berperan aktif apabila menemukan indikasi maladministrasi.

Kanwil Ditjenpas Papua Barat menegaskan komitmennya menjadikan evaluasi sebagai energi perubahan. Harapannya, peningkatan kualitas layanan di Lapas Sorong dan Lapas Fakfak dapat berdampak langsung bagi masyarakat serta mendorong capaian predikat yang lebih baik pada penilaian berikutnya.

Langkah ini menegaskan bahwa keterbukaan terhadap evaluasi publik merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Papua Barat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0