Menimipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Menimipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto tegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di Lapas dan Rutan.

Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai fungsi pengawasan terhadap Sistem Pemasyarakatan. “Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan Warga Binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ucapnya, Kamis (9/4).

Menimipas menjelaskan berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di Lapas dan Rutan. Upaya tersebut meliputi, antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas (Kemenimipas) memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegas Menteri Agus.

Ia menyebut bahwa sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatahi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika, bahkan beberapa di antaranya yang dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan. Pemindahan Warga Binaan bandar dan high risk sampai saat ini juga sudah menyentuh angka 2.284 orang. Tujuan utamanya adalah membersihkan Lapas dan Rutan tersebut dari  transaksi dan interaksi narkotika.

Tujuan selanjutnya adalah sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada Warga Binaan high risk tersebut agar menyadari kesalahannya dan mengikuti proram pembinaan dengan baik agar kembali ke masyarakat sebagai Warga Binaan yang mandiri. Untuk itu, Kemenimipas terus memperkuat program pembinaan bagi Warga Binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika  bekerja dengan pihak terkait, baik sesama institusi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Menimipas menekankan permasalahan peredaran narkotika di Lapas dan Rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di Lapas dan Rutan ini teratasi lebih optimal.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial Warga Binaan,” janji Menteri Agus.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0