Kanwil Ditjenpas Sulsel Bahas Penerapan Pidana Alternatif KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Sulsel Bahas Penerapan Pidana Alternatif KUHP Baru

Makassar, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar membahas langkah strategis penerapan pidana alternatif, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, dihadiri pejabat struktural Kanwil, Bapas, serta Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Sulsel, Senin (29/9).

Dalam arahannya, Rudy menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam penerapan pidana alternatif di Sulsel. “Penerapan pidana alternatif membutuhkan sinergi. Oleh karena itu, saya instruksikan agar segera disusun Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Sulsel dan melibatkan unsur Forkopimda. Gubernur dan Ketua DPRD sudah memberikan dukungan penuh,” tegas Rudy.

Ia juga mengusulkan penguatan infrastruktur Pemasyarakatan melalui pembangunan Bapas baru di Kota Parepare dan Kabupaten Bulukumba. Selain itu, Rudy menyampaikan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Makassar bersama pengurus Ipkemindo Sulsel dapat berkantor sementara di Rupbasan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kepala Bapas Makassar, Surianto, menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan tersebut. “Kami siap mendukung penerapan pidana alternatif. Sebagai langkah awal, kami mengusulkan tempat pelaksanaannya diberi nama Balai Pelatihan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surianto mengusulkan peningkatan status Bapas Kelas II Palopo menjadi Kelas I serta pembentukan Bapas baru di Parepare, Bulukumba, dan Selayar. “Penambahan Bapas di Selayar menggunakan pendekatan 3T: terluar, terpencil, dan terpinggir. Ini penting agar keadilan restoratif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar Pembina Keamanan Pemasyarakatan di UPT dan Kanwil diberikan tanggung jawab rutin melakukan telaah manajemen risiko terhadap kondisi Lapas dan Rutan.

Diskusi interaktif menutup kegiatan yang sekaligus meneguhkan komitmen bersama dalam menyukseskan penerapan pidana alternatif KUHP baru di Sulsel. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0