Kanwil Ditjenpas Sulteng bersama APH Berantas Peredaran Barang Terlarang di Lapas Palu
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah perkuat pemberantasan barang terlarang melalui razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Rabu (16/9). Langkah tersebut menjadi upaya mempersempit celah masuknya narkotika, telepon seluler ilegal, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengatakan mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang. Pihaknya juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI-Kepolisian dalam upaya membersihkan lingkungan Lapas dari penggunaan obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk penggunaan telepon seluler maupun senjata tajam.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah area dan kamar hunian Warga Binaan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dua unit telepon seluler serta sejumlah benda lain berupa besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin. Seluruh temuan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Herman mengatakan temuan telepon seluler akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kondisi perangkat sekaligus menggali informasi yang dapat mendukung pengawasan dan penelusuran penggunaan barang tersebut. Sementara itu, barang lainnya akan didata dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dilakukan tindak lanjut, termasuk pemusnahan apabila telah memenuhi ketentuan.
“Kita tidak ingin berhenti pada menemukan dan mengamankan barang. Setiap temuan harus ditelusuri sesuai prosedur agar menjadi evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan. Celah yang ditemukan harus segera kita perbaiki,” tegas Herman.
Herman juga menegaskan bahwa Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pemasyarakatan. Menurutnya, penegakan aturan merupakan bagian dari pembinaan agar setiap Warga Binaan memahami seluruh pelanggaran memiliki konsekuensi.
“Kami mengingatkan seluruh Warga Binaan untuk mematuhi aturan selama menjalani pembinaan. Jangan memberikan ruang bagi barang terlarang masuk ke Lapas. Pembinaan harus diisi dengan kegiatan positif dan menjadi proses perubahan diri,” ungkap Herman.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Intelijen dan Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tengah, AKP Chandra. Ia menilai respons cepat dan pelibatan unsur terkait menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat deteksi dini dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
“Sinergi menjadi bagian penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini dan mencegahnya berkembang di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Chandra.
Bagi Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, razia menjadi salah satu instrumen pengawasan yang akan terus diperkuat melalui pemeriksaan berkala, deteksi dini, pembinaan, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang mengganggu keamanan sekaligus menjaga proses pembinaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


