Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Implementasi Sidang Elektronik bersama PT dan Kejati Sulteng
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah terus perkuat implementasi sidang elektronik melalui koordinasi pembahasan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (14/7). Pertemuan yang berlangsung di Kantor PT Sulawesi Tengah tersebut menjadi langkah strategis untuk mematangkan pelaksanaan sidang elektronik sebagai penguatan sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan modern.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung implementasi sidang elektronik pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Menurutnya, Pemasyarakatan memiliki peran strategis untuk memastikan setiap tahapan persidangan elektronik berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyediaan ruang sidang elektronik, dukungan sarana teknologi informasi, verifikasi identitas terdakwa atau tersangka sebelum persidangan, menghadirkan terdakwa selama proses persidangan, hingga penyampaian informasi mengenai jadwal maupun putusan pengadilan.
"Kami siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan prosedur yang sesuai ketentuan. Sinergi ini menjadi komitmen kami menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang adaptif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel," tegas Herman.
Ia menjelaskan pelaksanaan sidang elektronik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. “Melalui kolaborasi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan, diharapkan penanganan perkara pidana berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan hak para pihak,” harap Herman.
Sementara itu, Ketua PT Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, menyambut baik komitmen yang dibangun dalam penyusunan PKS tersebut. Menurutnya, kesepahaman antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan menjawab perkembangan sistem hukum saat ini.
"Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi APH. Dengan sinergi yang baik, implementasi sidang elektronik akan berjalan lebih optimal sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang makin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Aroziduhu.
Senada, Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, menilai kerja sama tersebut akan memperkuat integrasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Ia berharap implementasi sidang elektronik mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Kami siap memperkuat koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan," ungkap Imanuel.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati penandatanganan PKS akan dilaksanakan di Kantor Kejati Sulawesi Tengah dan disaksikan secara vurtual oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta seluruh UPT Pemasyarakatan di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut juga akan dirangkaikan dengan sosialisasi isi PKS guna menyamakan persepsi serta memastikan implementasi sidang elektronik berjalan secara optimal, terpadu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


