Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih, Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terjamin
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah tegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional Warga Binaan pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (6/7). Kehadiran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menjadi upaya untuk memastikan Warga Binaan yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh, menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. "Kami terus menginstruksikan seluruh UPT agar tertib dan rutin memperbarui data Warga Binaan, baik yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik maupun yang belum. Pembaruan tersebut harus dibarengi koordinasi yang intensif dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan valid," ujarnya.
Stady menjelaskan dinamika jumlah Warga Binaan akibat pemindahan, pembebasan, maupun perubahan status hukum menjadi tantangan yang harus direspons melalui pembaruan data secara berkelanjutan. “Validitas data pemilih merupakan faktor penting dalam menjamin hak konstitusional Warga Binaan. Kami berkomitmen memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi UPT di lapangan melalui penguatan koordinasi lintas sektor sehingga tidak ada Warga Binaan yang kehilangan hak pilihnya akibat persoalan administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Stady mendorong sinergi antara penyelenggara pemilu dan jajaran Pemasyarakatan sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas. "Kami mengapresiasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang senantiasa melibatkan jajaran Pemasyarakatan dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih. Kami akan terus mendukung seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai komitmen kami menjamin terpenuhinya hak konstitusional Warga Binaan," tegas Stady.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai tindak lanjut usai enyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. "Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu berkualitas," terangnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyampaian hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester I dari KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, penandatanganan berita acara, dan penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga akurasi data pemilih jelang tahapan pemilu berikutnya. Langkah tersebut menjadi upaya Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah memastikan setiap Warga Binaan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh hak politiknya secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


