Kanwil Ditjenpas Sultra Perkuat Disiplin dan Tusi di Rutan Kendari Jelang Penerapan 6 Hari Kerja
Kendari, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, tegaskan pentingnya penguatan disiplin, optimalisasi tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta kesiapan penerapan kebijakan enam hari kerja saat berikan pengarahan kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Kamis (7/5).
Pengarahan tersebut jadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sultra pastikan pelaksanaan kebijakan terbaru terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah berjalan optimal, sekaligus perkuat kualitas pelayanan publik dan pengamanan di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Sulardi menekankan bahwa penerapan enam hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai langkah tingkatkan produktivitas, responsivitas pelayanan, serta penguatan kinerja organisasi.
“Integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata dalam menjalankan aturan. Dengan berlakunya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 atau enam hari kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kendari semakin responsif dan produktif dalam memberikan pelayanan,” tegas Sulardi.
Selain menyoroti kedisiplinan pegawai dan kepatuhan terhadap jam kerja, Sulardi juga menekankan pentingnya penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan berjalan profesional serta bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi.
Sulardi juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antarlini dan menerapkan prinsip “waswas” atau waspada jangan-jangan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bekerja, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, Wiwid Feriyanto Rahadian, menyampaikan kesiapan jajarannya dalam melakukan penyesuaian sistem kerja dan penguatan pengawasan internal.
“Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara optimal. Penyesuaian pola kerja akan dilakukan dengan tetap memperhatikan stabilitas keamanan, kedisiplinan pegawai, serta pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan agar tetap berjalan maksimal sesuai SOP,” ujar Wiwid.
Sebagai langkah lanjutan, Rutan Kendari akan melakukan penyesuaian roster kerja, jadwal piket, serta sistem absensi internal guna mendukung penerapan enam hari kerja. Sosialisasi internal kepada seluruh petugas, termasuk jajaran pengamanan, juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sultra akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk penguatan inspeksi mendadak dan pengawasan kedisiplinan pegawai di lapangan.
Melalui penguatan disiplin, pengawasan, dan penyesuaian sistem kerja tersebut, Kanwil Ditjenpas Sultra mendorong tata kelola Pemasyarakatan yang profesional, responsif, aman, dan akuntabel. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


