Kanwil Kalsel Matangkan Persiapan "Temu Wartawan Daerah"

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Setalan berkomitmen menjalin hubungan yang harmonis dengan media. Rencananya, Rabu (16/11) esok akan diselenggarakan “Temu Wartawan Daerah” atau TWD sebagai penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik. "Kegiatan TWD untuk memberikan pemahaman dan mendekatkan media dengan para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan,” kata Kepala Bagian Penyusunan Program, Andi Basmal, saat memantau persiapan gedung untuk kegiatan TWD, Senin (14/11) siang. Ia menyebut tugas satuan kerja kehumasan tidak hanya terbatas pada apa yang digariskan dalam ORTA. Apalagi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan ada beberapa jenis informasi publik seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi wajib diumumkan secara serta merta, in

Kanwil Kalsel Matangkan Persiapan "Temu Wartawan Daerah"
Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Setalan berkomitmen menjalin hubungan yang harmonis dengan media. Rencananya, Rabu (16/11) esok akan diselenggarakan “Temu Wartawan Daerah” atau TWD sebagai penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik. "Kegiatan TWD untuk memberikan pemahaman dan mendekatkan media dengan para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan,” kata Kepala Bagian Penyusunan Program, Andi Basmal, saat memantau persiapan gedung untuk kegiatan TWD, Senin (14/11) siang. Ia menyebut tugas satuan kerja kehumasan tidak hanya terbatas pada apa yang digariskan dalam ORTA. Apalagi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan ada beberapa jenis informasi publik seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan. “Terjadi perubahan kondisi informasi publik menurut UU KIP. Pertama, akses maksimum, akses yang murah, cepat, utuh, dan akurat. Kedua, proaktif. Ketiga, penyelesaian sengketa yang cepat dan kompeten, independen, dan terakhir adanya sanksi bagi penghambat,” tambah Andi. Acara TWD rencananya akan dihadiri oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan akan dipandu oleh Kepala Divisi Administrasi, Kemas Hamzah Zain. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan juga dijadwalkan hadir.         Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0