KANWIL KEMENKUMHAM DAN BNNP PALEMBANG SINKRONKAN PENANGANAN TERSANGKA PECANDU
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Palembang, INFO_PAS.   Bertempat di kantor Badan  Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pembentukan Peraturan Bersama Tentang Penanganan Tersangka Pencandu Narkoba, Selasa (21/10).
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Bontor Hutapea, mengatakan rakor ini bertujuan untuk mensinkronis dan mengkoordinasi peraturan bersama terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba.  Ditambahkan Hutapea, melalui kegiatan ini BNN Propinsi Sumsel aakan menyiapkan seluruh perangkat termasuk pembentuk Tim Asesmen Terpadu dengan melibatkan kementerian terkait yang ikut serta dalam pembentukan peraturan bersama.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Sumsel Budi Sulaksana mengemukakan mempunyai dua  Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika yang berada di Muara Beliti (Musi Rawas) dan di Serong (Palembang).  Budi menambahkan rencananya Lapas di serong akan me                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Palembang, INFO_PAS.   Bertempat di kantor Badan  Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pembentukan Peraturan Bersama Tentang Penanganan Tersangka Pencandu Narkoba, Selasa (21/10).
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Bontor Hutapea, mengatakan rakor ini bertujuan untuk mensinkronis dan mengkoordinasi peraturan bersama terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba.  Ditambahkan Hutapea, melalui kegiatan ini BNN Propinsi Sumsel aakan menyiapkan seluruh perangkat termasuk pembentuk Tim Asesmen Terpadu dengan melibatkan kementerian terkait yang ikut serta dalam pembentukan peraturan bersama.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Sumsel Budi Sulaksana mengemukakan mempunyai dua  Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika yang berada di Muara Beliti (Musi Rawas) dan di Serong (Palembang).  Budi menambahkan rencananya Lapas di serong akan menjadi Lapas terbesar di Palembang dan Lapas tersebut bukan saja sebagai tempat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani pidana tetapi Lapas tersebut akan menjadi tempat rehabilitasi narkoba, maka dengan ini diharapkan dukungan dari semua  intansi terkait dengan tujuan WBP tidak akan menggunakan narkoba lagi. (SW)
Kontributor :Nelly Rusmania