Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Konstek Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan

Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Konstek Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan gelar Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) yang digelar tanggal 15-17 Mei 2023 di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Adapun narasumber kegiatan didatangkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dan Badan Intelijen Derah Kalimantan Selatan. 

Saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, menjelaskan dukungan penyelenggaran kegiatan intelijen berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan. Maka, Intelijen Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) membutuhkan berbagai strategi untuk mendapatkan informasi intelijen yang akurat. 

“Ketersediaan sarana prasarana yang memadai dan sumber daya manusia berkompeten merupakan kunci utama dari keberhasilan upaya menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatkan dan mengoptimalkan pembentukan dan tugas fungsi UIP,” harap Faisol.

Ia berharap kegiatan ini dapat mengotimalkan pembentukan dan tusi UIP sesuai peraturan yang berlaku seraya menjadi ajang silaturahmi dan meningkatkan sinergi antar kelembagaan. “Semoga kita dapat bersilaturahmi dan meningkatkan sinergi, baik internal dan eksternal, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam pemberian pelayanan, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta saling menjaga dan mengingatkan dalam menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan,” tambah Faisol.

Lebih kurang 40 peserta hadir dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, salah satunya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan. “Kita senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtib yang bersumber dari dalam maupun dari luar dengan melakukan deteksi dini. Itu semua merupakan bagian dari pelaksanaan tugas fungsi UIP di satuan kerja,” ucap Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, menyebut intelijen dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan memiliki fungsi penting. Tidak hanya mendukung kegiatan pencegahan, melainkan juga penindakan dan pemulihan gangguan kamtib.  

“Semoga para petugas mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk melakukan penyelidikan, pencegahan, dan pengamanan terhadap segala potensi gangguan kamtib di lingkungan Pemasyarakatan,” harap Amico. (IR)

 


Kontributor: LPN Karang Intan, Lapas Banjarbaru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0