Karutan Bantaeng Pantau Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana

Bantaeng, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak, menyerukan kepada seluruh petugas penerima bahan makanan, tata cara penyimpanan, pengelolaan bama, penyajian makanan, hingga pendistribusian makanan agar menaati prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada cela sedikit pun. Hal ini disampaikannya menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.23.PK.02.02-201 tanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Seluruh Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga poin yang akan dilaksanakan terkait dari surat edaran tersebut, yakni:
  1. Menyelenggarakan pengelolaan bahan makanan yang sesuai dengan instrument penyelenggaraan makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan instrument penilaian kinerja vendor/ penyedia bahan makanan;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung peny

Karutan Bantaeng Pantau Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
Bantaeng, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak, menyerukan kepada seluruh petugas penerima bahan makanan, tata cara penyimpanan, pengelolaan bama, penyajian makanan, hingga pendistribusian makanan agar menaati prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada cela sedikit pun. Hal ini disampaikannya menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.23.PK.02.02-201 tanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Seluruh Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga poin yang akan dilaksanakan terkait dari surat edaran tersebut, yakni:
  1. Menyelenggarakan pengelolaan bahan makanan yang sesuai dengan instrument penyelenggaraan makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan instrument penilaian kinerja vendor/ penyedia bahan makanan;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan makanan di dapur Lapas/LPKA/Rutan;
  3. Melaporkan hasil instrumen dimaksud secara mingguan untuk periode tanggal 27 Maret s/d 27 April 2019 dan secara triwulan untuk pelaporan selanjutnya.
[caption id="attachment_76809" align="aligncenter" width="300"] pengarahan Karutan Bantaeng[/caption] “Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan makanan yang disajikan dan didistribusikan dengan cara yang bersih dan sehat. Untuk penerima bahan makanan (bama) sendiri harus memperhatikan jumlah bama yang masuk, apakah sesuai dengan permintaan atau tidak. Jika memang tidak sama, silakan ditolak. Begitu juga dengan penyedia yang tidak ingin bahan makanannya diperiksa, silakan ditolak,” tegas Ishak, Sabtu (30/3). Ia juga dengan tegas mengingatkan kembali kebersihan dapur dan para koki yang memasak makanan WBP. “Saya harap dapur bisa terus dalam keadaan bersih dan kering. Seluruh jajaran agar memperhatikan hal ini. Para koki yang telah ditunjuk harus betul-betul orang yang pembawaannya memang bersih. Jangan sampai orang yang tidak bersih ditunjuk sebagai koki yang tentunya kemungkinan besar akan membawa dampak negatif bagi makanan yang dimasaknya,” lanjut Ishak. Tak lupa, Ishak meminta bantuan dan kerja sama dari seluruh jajaran, meskipun bukan bagiannya, untuk turut membantu memonitor kebersihan dapur dan cara penyajian makanan bagi WBP.     Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0