Karutan Marabahan Dukung Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Barito Kuala
Marabahan, INFO_PAS — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, ambil bagian dalam pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Selasa (10/3). Kehadiran Karutan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Zulham, sebagai dukungan terhadap sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Barito Kuala.
Pemusnahan barang rampasan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, serta sejumlah pakaian dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Wayan mengatakan kehadiran Rutan Marabahan dalam kegiatan tersebut merupakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta sinergi APH di daerah. “Kegiatan ini menjadi komitmen bersama dalam menegakkan hukum. Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang rampasan, kami memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak disalahgunakan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain Rutan Marabahan, kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Kuala. Dikatakan Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, pemusnahan barang rampasan merupakan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara pidana sehingga tidak ada lagi potensi penyalahgunaan terhadap barang rampasan tersebut,” jelas Andrianto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan, Rutan, dan unsur Forkopimda di Kabupaten Barito Kuala terus terjalin dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. (IR)
Kontributor: Rutan Marabahan
What's Your Reaction?


