Jakarta, INFO_PAS – Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Akbar Hadi mengungkapkan bahwa hampir 40 persen warga binaan kasus narkotika memenuhi Lapas/Rutan berjumlah 477 yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Akhir Mei 2016 ada 74.065 warga binaan kasus narkotika yang menghuni Lapas/Rutan kita, sementara jumlah total penghuni saat ini 192.767 sehingga sudah hampir 40 persen,†ungkap Akbar kepada INFO_PAS, Selasa (07/06).
Oleh karena itu Akbar berharap segera ada revisi PP 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pengetatan remisi terutama kepada para pecandu narkoba.
“Apabila warga binaan pecandu narkoba ini tidak dibebankan syarat sebagaimana PP 99 tahun 2012, maka berpeluang besar mendapatkan program pembinaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun remisi maka setidaknya dapat mengurangi overkapasitas di Lapas dan Rutan,†ujar mantan Karutan Rangkasbitung.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa selain kasus narkotika, kasus terbanyak kedua dihuni oleh warga binaan dengan kasus pencurian yaitu sebanyak 28.776. sedangkan peringkat ketiga adalah kasus perlindungan anak sebanyak 13.448 warga binaan.
“Dalam bulan-bulan terakhir ada peningkatan kasus perlindungan anak terutama pasca maraknya pemberitaan kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak,†pungkas Akbar.**
Penulis: Fariz Nur