Sesi Kedua Assessment Bapas Jaktim-Utara Pelajari Teknik Wawancara

Jakarta, INFO_PAS – Kegiatan assesment sesi kedua Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara menghadirkan Mardjoeki selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta dan Ketua Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, Kamis (10/9). Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari gerakan Kami PASTI yang mengarah kepada peningkatan profesional dan sinergi bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam konteks Kemenkumham. Dalam konteks nasional, Kakanwil mengajak kebersamaan dalam Gerakan Ayo Kerja Kami PASTI kepada setiap petugas PK dan pegawai fasilitatif di lingkungan Bapas Jakarta Timur-Utara. “Saya apresiasi kepada Bapas Jakarta Timur-Utara sebagai pelopor dalam pelaksanaan assesment dan diharapkan kegiatan ini dapat diikuti oleh bapas yang lain,” harap Mardjoeki.

Sesi Kedua Assessment Bapas Jaktim-Utara Pelajari Teknik Wawancara
Jakarta, INFO_PAS – Kegiatan assesment sesi kedua Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara menghadirkan Mardjoeki selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta dan Ketua Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, Kamis (10/9). Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari gerakan Kami PASTI yang mengarah kepada peningkatan profesional dan sinergi bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam konteks Kemenkumham. Dalam konteks nasional, Kakanwil mengajak kebersamaan dalam Gerakan Ayo Kerja Kami PASTI kepada setiap petugas PK dan pegawai fasilitatif di lingkungan Bapas Jakarta Timur-Utara. “Saya apresiasi kepada Bapas Jakarta Timur-Utara sebagai pelopor dalam pelaksanaan assesment dan diharapkan kegiatan ini dapat diikuti oleh bapas yang lain,” harap Mardjoeki. Tak lupa Kakanwil berpesan kepada Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Esti Wahyuningsih, untuk senantiasa mengedepankan profesionalitas yang merupakan bagian dari delapan area perubahan kepada seluruh pegawai Bapas Timur-Utara. Output kegiatan ini adalah agar para peserta dapat diangkat menjadi assesor oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan syarat tambahan telah melakukan praktek assessment kepada klien secara mandiri sedikitnya 4x berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12/2013. Dilaksanakan diluar jam kerja, pelatihan kedua ini menghadirkan Tim Assesment dari Ditjen PAS. Materi yang adalah teknik wawancara meliputi persiapan yang perlu dilakukan untuk wawancara, teknik pengalian informasi kepada klien, serta hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses wawancara. Dilakukan pula simulasi wawancara dengan tiga peserta dalam satu tim. Ada yang berperan sebagai PK, klien, dan pengamat. "Waktu saya sedang mengantar barang, tiba-tiba saya ditangkap oleh bapak berseragam," tukas peserta yang berperan sebagai klien. (IR)       Kontributor: Bapas Jaktim-Utara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0