Kasus Pencurian Dominasi Penghuni Lapas Klas IIB Sampit

Sampit - Rupanya tindak pidana pencurian masih mendominasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, penghuni lapas didominasi oleh kasus pencurian. “Sedikitnya ada 142 orang narapidana kasus pencurian yang menghuni Lapas Klas II B Sampit,” ujar Khaeron, baru-baru ini. Ia menjelaskan dari 142 orang itu terdiri dari 76 narapidana pria dan satu narapidana wanita. Kemudian ada sebanyak 65 tahanan pria yang menjalani pembinaan. Dengan adanya hal ini, memang Lapas Klas II B Sampit banyak didominasi oleh kasus pencurian. Sementara untuk kasus tertinggi kedua yakni narkoba. Di lapas itu ada 105 kasus napi narkoba yang terdiri dari 77 orang napi pria dan dua napi wanita. Kemudian terdapat 18 tahanan pria dan delapan orang tahanan wanita. Selain dua kasus tersebut, untuk terbanyak ketiga penghuni lapas adalah pelaku penganiayaan yang mencapai 42 orang. Semua tahanan berjenis klami

Kasus Pencurian Dominasi Penghuni Lapas Klas IIB Sampit
Sampit - Rupanya tindak pidana pencurian masih mendominasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, penghuni lapas didominasi oleh kasus pencurian. “Sedikitnya ada 142 orang narapidana kasus pencurian yang menghuni Lapas Klas II B Sampit,” ujar Khaeron, baru-baru ini. Ia menjelaskan dari 142 orang itu terdiri dari 76 narapidana pria dan satu narapidana wanita. Kemudian ada sebanyak 65 tahanan pria yang menjalani pembinaan. Dengan adanya hal ini, memang Lapas Klas II B Sampit banyak didominasi oleh kasus pencurian. Sementara untuk kasus tertinggi kedua yakni narkoba. Di lapas itu ada 105 kasus napi narkoba yang terdiri dari 77 orang napi pria dan dua napi wanita. Kemudian terdapat 18 tahanan pria dan delapan orang tahanan wanita. Selain dua kasus tersebut, untuk terbanyak ketiga penghuni lapas adalah pelaku penganiayaan yang mencapai 42 orang. Semua tahanan berjenis klamin laki-laki. Mereka kebanyakan di jerat dengan pasal 351 dan 356 KUHP. “Tiga kasus itulah yang dilakukan oleh para penghuni lapas ini. Namun untuk kasus lain juga, tetapi hanya sedikit saja,” ungkap Khaeron. Menurut Khaeron, banyaknya tindak pidana pencurian mendominasi penghuni lapas ini, diduga akibat masih banyaknya masyarakat yang malas bekerja atau pengangguran. Sehingga mereka cendrung memiliki niat untuk mencari uang dengan cara singkat, yaitu mengambil barang berharga milik orang lain. Tidak hanya itu, ketidakpunyaan keterampilan atau bakat yang bisa dikembangkan juga bisa menjadi faktor penghuni lapas untuk mencuri. Hal itu membuat mereka tidak bisa bekerja untuk mencari penghasilan sebagai kebutuhan hidupnya. “Selain dua faktor itu, sempitnya peluang kerja yang disediakan para inspektor yang ada di daerah ini juga bisa menjadi alasan kenapa mereka nekat mencuri,” kata Khaeron. Dengan adanya hal itu, mereka melakukan trobosan di di lapas tersbeut. Dimana mereka memberikan proses pembinaan seperti pendidikan agama, keterampilan membuat ayaman, dan memanfaatkan batok kelapa menjadi barang yang bermanfaat, serta bercocok tanam. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa menjadi bekal mereka unrtuk bekerja saat sudah habis masa tahanannya. (M HAMIM/m) Sumber : borneonews.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0