Kawal Hak Anak dalam Proses Hukum, PK Bapas Klaten Dampingi Pemeriksaan ABH di Polres Wonogiri

Kawal Hak Anak dalam Proses Hukum, PK Bapas Klaten Dampingi Pemeriksaan ABH di Polres Wonogiri

Wonogiri, INFO_PAS - Empat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten laksanakan tugas pendampingan tahap awal pada proses penyidikan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHP. Bertempat di Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, Kamis (12/3) , pendampingan dilakukan oleh Dede Hartono, Suparjo, Febi Dwi Setyaningsih, dan Wisnu Prabowo.

Kehadiran PK dalam proses penyidikan bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani proses peradilan pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka melakukan penggalian data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) melalui wawancara langsung dengan keempat ABH dan orang tua mereka. Data yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses peradilan dan dalam penyusunan rekomendasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Dede Hartono selaku PM Madya menyampaikan pendampingan ini merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung. “Tugas PK dalam pendampingan adalah memastikan setiap ABH tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya. Kami juga melakukan penggalian data melalui wawancara dengan anak dan orang tua guna menyusun laporan Litmas yang objektif dan sesuai latar belakang kehidupan anak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Wonogiri, Agus Sriyono mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan Bapas dalam penanganan perkara anak. “Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan perkara anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran PK sangat membantu dalam memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

Melalui pendampingan ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap ABH berjalan secara adil, humanis, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0