Kawal Pelaksanaan Putusan Pengadilan, PK Bapas Klaten Dampingi Anak Jalani Pelayanan Masyarakat

Kawal Pelaksanaan Putusan Pengadilan, PK Bapas Klaten Dampingi Anak Jalani Pelayanan Masyarakat

Klaten, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terus jalankan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal tersebut diwujudkan melalui pendampingan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, yaitu pidana dengan syarat pengawasan berupa pelayanan masyarakat yang dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin, Kabupaten Klaten, Jumat (09/10).

Pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan PN Klaten terhadap anak dengan masa pelaksanaan selama 50 jam. Putusan pengadilan tersebut sejalan dengan rekomendasi yang telah disampaikan PK Bapas Klaten melalui Penelitian Kemasyarakatan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dalam pelaksanaannya, ABH menjalankan pelayanan masyarakat berupa kegiatan bersih-bersih lingkungan masjid dan aktif mengikuti kegiatan beribadah. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga memberikan pengalaman positif kepada anak untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan, dan kesadaran untuk berkontribusi di tengah masyarakat.

Hifni selaku PK Bapas Klaten yang bertugas menyampaikan pelaksanaan pelayanan masyarakat harus tetap memperhatikan hak anak, salah satunya dalam hal pendidikan. Pendampingan bukan sekadar memastikan anak menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga memastikan proses tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pelayanan masyarakat ini harus dilaksanakan di luar waktu sekolah sehingga tidak mengganggu kegiatan pendidikan anak. Kami akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan selama program pelayanan masyarakat ini berlangsung,” jelas Hifni.

Sementara itu, Sri Wahyanto selaku Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqin menyambut positif pelaksanaan pelayanan masyarakat tersebut. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Bapas Klaten dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan lingkungan yang positif bagi anak selama menjalani pelayanan masyarakat.

“Selain membantu menjaga kebersihan lingkungan masjid, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi anak untuk membangun kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Kami siap berkolaborasi dengan Bapas Klaten dalam mendukung pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan,” ujarnya.

Rista Wiratiningrum selaku jaksa eksekutor mengatakan putusan pengadilan ini bisa menjadi media pembelajaran dan memberikan pengalaman yang positif bagi anak. “Pelayanan masyarakat bukan semata-mata bentuk sanksi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi anak untuk belajar bertanggung jawab dan memperbaiki diri. Dengan pendampingan Bapas Klaten, kami berharap pelaksanaan putusan ini memberikan pengalaman yang positif dan menjadi proses anak untuk kembali berperan secara baik di tengah masyarakat,” tuturnya.

Kolaborasi antara Bapas Klaten dan pihak masjid diharapkan menciptakan proses pembimbingan konstruktif bagi anak. Melalui pelayanan masyarakat, anak diberikan kesempatan untuk belajar bertanggung jawab sekaligus berinteraksi secara positif dengan lingkungan sosial. Dengan demikian, pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menjadi proses pembinaan dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0