Kedatangan Ketua PN, Lapas Siap Dukung Aplikasi e-Berpadu

Kedatangan Ketua PN, Lapas Siap Dukung Aplikasi e-Berpadu

Saumlaki, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki terima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Tri Wahyudi, Kamis (23/6). Bersama dua stafnya, Alfian Dike Hermansyah, keduanya diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Saumlaki, David Lekatompessy.

Tak hanya membangun silaturahmi dan koordinasi antar instansi, kunjungan ini juga untuk menyosialisasikan aplikasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu yang akan diluncurkan tanggal 1 Juli 2022. “Pada prinsipnya kami siap mendukung setiap inovasi pelayanan yang ada. Saya pikir ini adalah hal yang baik mengingat manfaat yang akan kami terima dari inovasi layanan ini sangat besar,” ungkap David.

Ia menambahkan informasi-informasi pelayanan terkait dengan hak-hak seorang tahanan wajib dipenuhi, salah satunya terkait tertib administrasi penahanan. “Kami terus dipantau pimpinan di kantor wilayah maupun pusat terkait permasalahan overstaying. Hal ini adalah permasalah klasik yang berdampak besar. Kami berharap lewat kunjungan kali ini permasalahan tersebut dapat diakomodir melalui aplikasi yang akan diluncurkan nanti,” harap David.

Sementara itu, Tri Wahyudi selaku Ketua PN Saumlaki mengapresiasi dukungan Lapas Saumlaki. “Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu, dukungan Lapas Saumlaki akan menjadi bagian penting untuk mempermudah koordinasi Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.

Setelah kunjungan ini, pihak PN Saumlaki akan melakukan uji coba aplikasi yang akan dilaksanakan Jumat (24/6) sebelum diluncurkan nanti.

Di tempat berbeda, Lapas Kelas IIB Piru juga kedatangan Ketua PN Dataran Honipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Mochamad Arief Adikusumo, beserta rombongan, Kamis (23/6) untuk menyosialisasikan aplikasi e-Berpadu. Kalapas Piru, Taufik Rachman, menyambut dengan baik dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui pengembangan TI dan inovasi yang diciptakan, tentunya memberi kemudahan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi antar instansi,” ungkap Taufik.

Ia menyampaikan pengembangan inovasi berbasis TI akan memberikan kemudahan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih transparan dan akuntabel. “Tentunya kami memberikan dukungan penuh dan semoga melalui inovasi-inovasi ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi,” harap Taufik.

Mochamad Arief selaku Ketua PN Dataran Honipopu menjelaskan aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. “e-Berpadu menyajikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan Diversi,” urainya.

Arief menambahkan pengembangan aplikasi e-Berpadu dilakukan sesuai arahan Ketua MA untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana sebagaimana amanat Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. “Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, pelayanan yang baik dan transparan dapat diperoleh masyarakat,” imbuhnya. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Saumlaki, Lapas Piru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0