Kemenkumham: Napi Narkotika Direhabilitasi Tiga Bulan Jelang Bebas

Bandar Lampung - Narapidana narkotika direhabilitasi tiga bulan menjelang bebas. Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumhan) Lampung Erwin Setiawan mengatakan, rehabilitasi itu hanya untuk narapidana dengan perkara sebagai pemakai narkotika atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009. "Sudah berjalan prosesnya. Untuk periode sekarang baru 25 orang. Target kami 100 orang," katanya, Selasa (18/7). Erwin menambahkan, rehabilitasi itu berupa konseling kepada narapidana yang tiga bulan lagi bebas dari hukuman.(Tri Purna Jaya) Sumber : tribunlampung.co.id

Kemenkumham: Napi Narkotika Direhabilitasi Tiga Bulan Jelang Bebas
Bandar Lampung - Narapidana narkotika direhabilitasi tiga bulan menjelang bebas. Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumhan) Lampung Erwin Setiawan mengatakan, rehabilitasi itu hanya untuk narapidana dengan perkara sebagai pemakai narkotika atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009. "Sudah berjalan prosesnya. Untuk periode sekarang baru 25 orang. Target kami 100 orang," katanya, Selasa (18/7). Erwin menambahkan, rehabilitasi itu berupa konseling kepada narapidana yang tiga bulan lagi bebas dari hukuman.(Tri Purna Jaya) Sumber : tribunlampung.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0