Kementerian Hukum dan HAM Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kementerian Hukum dan HAM Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka Hari Dharma Karyadika Tahun 2021, Selasa (12/10). Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui Zoom dan YouTube mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa seminar nasional ini adalah momentum dalam menyinergikan dan mengoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pembenahan regulasi serta peran administrasi hukum umum dalam penyederhanaan proses perizinan. Ditjen Kekayaan Intelektual juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek, sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor. Guna mempertajam mainstreaming bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis.

Pada giat ini, hadir Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, sebagai keynote speaker. Beliau menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. “Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.

Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada asas pemerintahan yang baik, utamanya asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Berbagai narasumber, baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehata, dan pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0