Kepada Jajarannya, Karutan Bantaeng Tekankan Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan

Bantaeng, INFO_PAS - Menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng kembali adakan briefing pada Rabu (1/8) di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng. Dipimpin oleh Kepala Rutan Bantaeng, Muhammad Ishak, dan dihadiri oleh seluruh petugas Rutan Bantaeng, briefing ini menitik beratkan pada pemecahan masalah over crowding kapasitas yang hampir terjadi diseluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi solusi dari revitalisasi tersebut diantaranya pemerataan hunian, percepatan pemberian hak berbasis IT, dan pembangunan penambahan kapasitas. “Cara tercepat dalam mendukung revitalisasi ini adalah dengan percepatan pemberian hak berbasis IT. Jadi, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah dianggap bisa untuk mendapatkan asimilasi harus diproses secepatnya untuk mengurangi o

Kepada Jajarannya, Karutan Bantaeng Tekankan Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan
Bantaeng, INFO_PAS - Menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng kembali adakan briefing pada Rabu (1/8) di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng. Dipimpin oleh Kepala Rutan Bantaeng, Muhammad Ishak, dan dihadiri oleh seluruh petugas Rutan Bantaeng, briefing ini menitik beratkan pada pemecahan masalah over crowding kapasitas yang hampir terjadi diseluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi solusi dari revitalisasi tersebut diantaranya pemerataan hunian, percepatan pemberian hak berbasis IT, dan pembangunan penambahan kapasitas. “Cara tercepat dalam mendukung revitalisasi ini adalah dengan percepatan pemberian hak berbasis IT. Jadi, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah dianggap bisa untuk mendapatkan asimilasi harus diproses secepatnya untuk mengurangi over crowded yang terjadi di Rutan Bantaeng,” tegas Ishak. Apalagi, lanjutnya, Menteri Hukum dan HAM juga sudah berpesan sebelumnya bahwa dalam Sistem Pemberian Remisi, CB, dan PB online agar tidak ada pungutan terhadap WBP. [caption id="attachment_63175" align="aligncenter" width="300"] briefing di Rutan Bantaeng[/caption] Ishak juga membahas mengenai Sistem Pemasyarakatan yang nantinya akan ditentukan melalui perubahan perilaku WBP tanpa mengenal limit waktu/pentahapan pada jenis lapas yang tingkat pengamanannya berbeda-beda. “Kedepannya, sesuai dengan konsep revitalisasi Sistem Pemasyarakatan, WBP akan ditempatkan di tempat yang sesuai dengan perubahan perilaku dari masing-masing individu. Contohnya, WBP yang semulanya di letakkan pada Lapas Maximum Security bisa saja dipindahkan ke Lapas Medium Security, tergantung dari perubahan perilaku si WBP tersebut. Disinilah peran seorang Pembimbing Kemasyarakatan dalam menentukan tempat dari WBP tersebut,” tambah Ishak. Ia menambahkan bahwa hal ini sudah menjadi perhatian bersama bahwa over crowding dari suatu lapas/rutan yang terjadi hampir diseluruh Indonesia menjadi salah satu faktor terbesar timbulnya gangguan kemanan dan ketertiban pada lapas dan rutan serta kurang maksimalnya pelayanan dari segi kesehatan dan bahan makanan yang tiap tahun makin membengkak karena umlah pelanggar Hhukum yang juga semakin bertambah tiap tahunnya.     Koordinator: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0