Kepala LPKA Tangerang Sosialisasikan WBK dan WBBM Kepada Jajarannya

Tangerang, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terpilih menjadi satu dari tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Banten. Terkait hal tersebut, Kepala LPKA Tangerang, Netty Saraswati,  langsung mengadakan sosialisasi tentang WBK dan WBBM kepada seluruh jajarannya, Selasa (6/9). Menurut wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Integrasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, terpilihnya LPKA Tangerang sebagai UPT WBK dan WBBM memotivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja. “Akan ada tinjauan langsung dari tim independen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan audit di UPT yang telah ditetapkan WBK dan WBBM. Maka, saya berharap semua pegawai wajib tahu tentang WBK dan WBBM serta menerapkannya dalam keseharian tugas,” pinta Netty.

Kepala LPKA Tangerang Sosialisasikan WBK dan WBBM Kepada Jajarannya
Tangerang, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terpilih menjadi satu dari tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Banten. Terkait hal tersebut, Kepala LPKA Tangerang, Netty Saraswati,  langsung mengadakan sosialisasi tentang WBK dan WBBM kepada seluruh jajarannya, Selasa (6/9). Menurut wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Integrasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, terpilihnya LPKA Tangerang sebagai UPT WBK dan WBBM memotivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja. “Akan ada tinjauan langsung dari tim independen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan audit di UPT yang telah ditetapkan WBK dan WBBM. Maka, saya berharap semua pegawai wajib tahu tentang WBK dan WBBM serta menerapkannya dalam keseharian tugas,” pinta Netty. Sebelumnya, telah berlangsung proses pendampingan selama tiga hari oleh Tim Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan kepada beberapa UPT Pemasyarakatan wilayah Banten sebagai persiapan kelengkapan berkas dan dokumen yang menjadi syarat UPT WBK dan WBBM. Penilaian dan pemberian predikat WBK dan WBBM didasarkan pada kesesuaian pelaporan dan praktik yang berjalan di UPT yang bersangkutan. Adapun tujuan dari WBK dan WBBM adalah menghindari penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, lemahnya pengawasan, serta penerapan SOP dalam setiap kegiatan. “Kita wajib meningkatkan standar pelayanan, baik kepada Anak Didik maupun publik,” tegas Netty.     Kontributor: Windy

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0