Kepala Pos Bapas Rengat Konsultasikan Kegiatan ke Bapas Pekanbaru

Pekanbaru, INFO_PAS – Kepala Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Rengat, Rudinur, bertandang ke Bapas Pekanbaru, Rabu (30/12) lalu. Kedatangannya hendak menginformasikan dan mengkonsultasikan kegiatan di Pos Bapas Rengat. “Ada beberapa perkara yang kami konsultasikan dengan Kepala Bapas (Kabapas) Pekanbaru, khususnya tentang putusan Pengadilan Negeri Rengat terhadap anak yang dibawah umur namun telah menikah,” jelasnya. Terkait hal tersebut, Kabapas Pekanbaru, Irpan, menjelaskan pihaknya telah bersurat dan ditembuskan ke sejumlah instansi. “Kami telah bersurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi Riau, maupun kejaksaan, namun belum ada tanggapan tentang surat tersebut,” ujar Irpan. Dalam kesempatan itu, Irpan juga menyampaikan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 Tahun. “Aturan tersebut bisa dijadikan untuk pedoman bagi Pembimbing K

Kepala Pos Bapas Rengat Konsultasikan Kegiatan ke Bapas Pekanbaru
Pekanbaru, INFO_PAS – Kepala Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Rengat, Rudinur, bertandang ke Bapas Pekanbaru, Rabu (30/12) lalu. Kedatangannya hendak menginformasikan dan mengkonsultasikan kegiatan di Pos Bapas Rengat. “Ada beberapa perkara yang kami konsultasikan dengan Kepala Bapas (Kabapas) Pekanbaru, khususnya tentang putusan Pengadilan Negeri Rengat terhadap anak yang dibawah umur namun telah menikah,” jelasnya. Terkait hal tersebut, Kabapas Pekanbaru, Irpan, menjelaskan pihaknya telah bersurat dan ditembuskan ke sejumlah instansi. “Kami telah bersurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi Riau, maupun kejaksaan, namun belum ada tanggapan tentang surat tersebut,” ujar Irpan. Dalam kesempatan itu, Irpan juga menyampaikan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 Tahun. “Aturan tersebut bisa dijadikan untuk pedoman bagi Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Rengat dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hokum,” pungkas Irpan. (IR)       Kontributor: Setyadi Priyanto

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0