Ditjenpas Dan Ditjen Pajak Lakukan Gijzeling Kepada Penunggak Pajak

Jakarta, INFO_PAS - Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 14 wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak sesuai ketetapannya. Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) Ditjen Pemasyarakatan, Imam Suyudi mengatakan bahwa dari 14 penunggak pajak tersebut, enam di antaranya masih tinggal di lembaga pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia. "Tiga WP di Lapas Salemba, dua WP di Lapas Kelas 2 Malang, dan satu WP di Lapas Tanjung Pinang. Enam orang ini masih di dalam lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan upaya penyanderaan agar mereka berpikir untuk bisa melunasi pajak-pajaknya," ungkap Imam dalam konferensi pers di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II  A Salemba, Jakarta, Selasa (30/6). Sementara untuk perlakuan terhadap sandera penunggak pajak di LP

Ditjenpas Dan Ditjen Pajak Lakukan Gijzeling Kepada Penunggak Pajak
Jakarta, INFO_PAS - Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 14 wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak sesuai ketetapannya. Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) Ditjen Pemasyarakatan, Imam Suyudi mengatakan bahwa dari 14 penunggak pajak tersebut, enam di antaranya masih tinggal di lembaga pemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia. "Tiga WP di Lapas Salemba, dua WP di Lapas Kelas 2 Malang, dan satu WP di Lapas Tanjung Pinang. Enam orang ini masih di dalam lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan upaya penyanderaan agar mereka berpikir untuk bisa melunasi pajak-pajaknya," ungkap Imam dalam konferensi pers di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II  A Salemba, Jakarta, Selasa (30/6). Sementara untuk perlakuan terhadap sandera penunggak pajak di LP, katanya, tetap dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. "Perlakuan pada penyanderaan mereka tetap berbeda di dalam ruangan yang sudah ditentukan, namun hak mereka untuk melakukan kegiatan dengan warga lain dibatasi. Aktivitas mereka sebagian besar hanya di dalam kamarnya. Besukan ‎tetap kami koordinasikan," jelasnya. Sementara itu, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi pajaknya. "Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan," tambahnya. Penulis : Singgih/Faris

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0