Klinik Lapas Selong Peroleh Izin Operasional

Klinik Lapas Selong Peroleh Izin Operasional

Selong, INFO_PAS - Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur. Izin ini didapatkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 503/5408/PMPTSP-IOKP/12/2021 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Timur, Muksin, Senin (20/12).

Kepala Lapas Selong, Purniawal, menegaskan izin yang diperoleh merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam wujudkan pelayanan prima di Lapas. Dengan dikantonginya izin ini, kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP. Pemberian layanan kesehatan akan kami maksimalkan dengan adanya legalitas ini," janjinya.

Ia menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan mulai dari Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga akhirnya memperoleh Izin Operasional Klinik (IOK) bagi Lapas Selong. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami memperoleh IMK hingga IOK. Tentunya apresiasi yang tidak kalah luar biasa juga kami ucapkan kepada tim medis Lapas Selong," ucap Purnaiawal. (IR)

 

Kontributor: Lapas Selong

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0