Konseling Trauma Healing Ditjenpas bagi WBP Musibah Kebakaran Lapas Tangerang

Konseling Trauma Healing Ditjenpas bagi WBP Musibah Kebakaran Lapas Tangerang

Tangerang, INFO_PAS – Pascamusibah kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menyisakan dampak trauma psikologis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas. Salah satu risiko yang tengah dihadapi adalah trauma kejiwaan akibat tekanan mental. Bentuk trauma jiwa tersebut dapat berupa gangguan stress pascatrauma atau yang dikenal sebagai Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

PTSD adalah gangguan psikologis yang berkembang melalui paparan peristiwa traumatis seperti perang, penganiayaan berat, bencana alam, dan bencana bukan alam. Berbeda dengan biaya kerusakan secara sosial atau ekonomi yang dapat dihitung, dampak psikologis pascamusibah tidak dapat diprediksi waktu, durasi serta intensitasnya.

Sadar akan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan konseling trauma healing bagi WBP Lapas Tangerang, Rabu (22/9). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan mental dan penyembuhan akan trauma yang dialami pascamusibah kebakaran, agar WBP serta petugas Pemasyarakatan bisa terus dapat melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang tekanan atas musibah tersebut.

Ditjenpas telah menyiapkan petugas Pemasyarakatan berlatar belakang psikologi yang telah diberikan pelatihan trauma healing dari Jakarta dan Tangerang untuk didaulat sebagai konselor untuk meberikan konseling kepada WBP Lapas Tangerang.

“Ditjenpas telah mempersiapkan konselor para psikolog Pemasyarakatan dan melakukan Training of Trainer (TOT) untuk memberikan trauma healing bagi para WBP dan petugas pasca-terjadinya musibah kebakaran Lapas Tangerang,” ujar Dodot Adikoeswanto, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas selaku Koordinator Bidang Keluarga dan Pemulihan untuk musibah kebakaran Lapas Tangerang.

Menurutnya, gugus tugas ini juga akan bertugas untuk merespon secara taktis kejadian-kejadian di Pemasyarakatan yang menimbulkan trauma dan dampak kejiwaan lainnya. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas bagi petugas-petugas yang potensial menjadi anggota dalam melaksanakan konseling resiliensi.

“Dengan terbentuknya gugus tugas yang telah dilatih ini diharapkan dapat menjadi awal dari tumbuhnya budaya dukungan psikososial yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konseling kejiwaan di Pemasyarakatan,” terangnya.

Ditjenpas juga bekerja sama dengan Center for Detention Studies, Search for Common Ground, Yayasan Prasasti Perdamaian, DASPR UI, Australia-Indonesia Partnership for Justice 2, dan DFAT dalam pelaksanaan ToT trauma healing. Dalam pelaksanaannya, dilibatkan 24 orang petugas Pemasyarakatan yang memiliki latar belakang psikologi dari Ditjenpas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, dan Kanwil Kemenkumham Tangerang. (NH/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0