Koordinasi ke PN Raha, Kepala Bapas Baubau Serahkan Buku Alamat Pidana Kerja Sosial
Baubau, INFO_PAS – Guna memperkuat sinergi antaraparatur penegak hukum dan mendukung penerapan sistem peradilan pidana yang berkeadilan restoratif, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Mustar Taro, berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Raha, Jumat (30/10). Kedatangannya disambut langsung oleh Ketua PN Raha di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam proses peradilan pidana. Salah satu fokus pembahasan ialah optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam menyajikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di persidangan.
Mustar Taro memaparkan bahwa Litmas memuat cara pelaku melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan setelah melakukan tindak pidana, riwayat hidup, kondisi sosial dan ekonomi, serta pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban. Aspek-aspek tersebut wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP. Litmas juga mengakomodasi prinsip keadilan restoratif dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat melalui rangkuman respons korban, keluarga korban, serta pandangan tokoh masyarakat setempat sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam menerapkan keadilan substantif.
“Jika diperlukan oleh majelis hakim, para Pembimbing Kemasyarakatan siap melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka dewasa, terutama bagi pelaku yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana alternatif,” ujar Mustar.
Ketua PN Raha, Achmad Wahyu Utomo, menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menilai sinergi antara pengadilan dan Bapas penting untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, terutama dalam penanganan perkara anak dan penerapan jenis pidana dalam KUHP baru.
“Koordinasi erat seperti ini sangat esensial agar instrumen pidana alternatif, baik pidana kerja sosial, pidana pengawasan, maupun pelayanan masyarakat, dapat berjalan secara efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip pembaruan hukum di Indonesia,” ujar Achmad.
Kedua pimpinan instansi juga bahas penerapan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pembahasan ini menyoroti upaya mengurangi dampak negatif pemenjaraan sekaligus mendorong tanggung jawab sosial terpidana di tengah masyarakat sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Sebagai bentuk kolaborasi, Kepala Bapas Baubau serahkan Buku Alamat Pidana Kerja Sosial serta Pelayanan Masyarakat bagi Anak kepada Ketua PN Raha. Buku direktori tersebut diharapkan menjadi panduan bagi majelis hakim untuk menentukan lokasi dan memantau pelaksanaan putusan pidana kerja sosial di wilayah hukum setempat.
Melalui koordinasi ini, Bapas Baubau dan PN Raha diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta perlindungan hak-hak anak dan Warga Binaan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Baubau
What's Your Reaction?


