KPK-Ditjen PAS Bahas Sistem Pengelolaan Administrasi di Bapas Jaktim-Utara

Jakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Selasa (9/10). Tim KPK yang beranggotakan Niken Asiah, Tung Asido, Deni, sedangkan Ditjen PAS diwakili oleh Narya. Keempatnya diterima langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Jakarta Timur-Utara Ida Rifdiah, bersama dengan pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya. Maksud dan tujuan kunjungan Tim KPK dan Ditjen PAS adalah untuk berdiskusi mengenai tugas dan fungsi bapas sebagai salah satu sampel dari pelaksanaan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi disemua lembaga negara dan pemerintah menurut pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal tersebut,  KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi disemua lembaga negara dan pemeri

KPK-Ditjen PAS Bahas Sistem Pengelolaan Administrasi di Bapas Jaktim-Utara
Jakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Selasa (9/10). Tim KPK yang beranggotakan Niken Asiah, Tung Asido, Deni, sedangkan Ditjen PAS diwakili oleh Narya. Keempatnya diterima langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Jakarta Timur-Utara Ida Rifdiah, bersama dengan pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya. Maksud dan tujuan kunjungan Tim KPK dan Ditjen PAS adalah untuk berdiskusi mengenai tugas dan fungsi bapas sebagai salah satu sampel dari pelaksanaan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi disemua lembaga negara dan pemerintah menurut pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal tersebut,  KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi disemua lembaga negara dan pemerintah, memberikan rekomendasi atas pengkajian, dan memantau hasil pengkajian. [caption id="attachment_66868" align="aligncenter" width="300"] diskusi KPK-Ditjen PAS di Bapas Jaktim-Utara[/caption] “Peta risiko DKI Jakarta cukup riskan karena over crowded. Maka, kami memutuskan DKI Jakarta sebagai sampel dari kajian dan Bapas Jakarta Timur-Utara ini akan menjadi salah satu dari sampel kajian,” ujar Niken, salah satu perwakilan dari KPK. Ida Rifdiah mewakili Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi apas. “Tugas bapas adalah memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujar Ida menerangkan. Adapun fungsi bapas berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak adalah melaksanakan penelitian kemasyarakatan, melaksanakan pembimbingan, melaksanakan pendampingan, dan melaksanakan pengawasan.     Kontributor: Yuliawan Dwi Nugroho

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0