Kalapas dan Jajaran Lapas Semarang Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru

Kalapas dan Jajaran Lapas Semarang Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru

Semarang, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang hadiri sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (17/2). Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Pada kesempatan ini, Tri Saptono Sambudji selaku Kepala Lapas Semarang, hadir bersama sejumlah jajarannya. Tri menyampaikan seluruh jajaran harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi dalam bekerja.

"Melalui sosialisasi KUHP ini, harapannya seluruh petugas Lapas Semarang mengerti dan memahami isi KUHP sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat," harapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, R. Danang Agung Nugroho sekaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023 sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun lalu, bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan. KUHP lama merupakan warisan kolonial dan undang-undang yang paling lama berlaku di Indonesia.

"Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru di mana Kemenkumham merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini," jelas Danang.

"Semoga ke depan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP ini," lanjutnya.

Selain jajaran Lapas Semarang, sosialisasi ini turut dihadiri jajaran struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah beserta jajarnya. Selanjutnyam, selama masa transisi tiga tahun menunggu KUHP nasional berlaku efektif, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, pemerintah akan terus menyosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh APH. (IR)

 

Kontributor: Lapas Semarang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0