KUHP Baru Segera Berlaku, Bapas Tanjungpandan Gandeng Dinsos PPPA Belitung

KUHP Baru Segera Berlaku, Bapas Tanjungpandan Gandeng Dinsos PPPA Belitung

Tanjungpandan, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan matangkan kesiapan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung agar pelaksanaan pidana alternatif tersebut berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Sebagai langkah awal tahun, Bapas Tanjungpandan laksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Belitung, Senin (5/1). Koordinasi ini difokuskan pada kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari peran lintas sektor hingga pemetaan kegiatan yang dapat diikuti Klien Pemasyarakatan.

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapak Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam KUHP terbaru karena menitikberatkan pada pembinaan dan kemanfaatan sosial.

“Pidana kerja sosial menuntut kesiapan bersama, tidak hanya dari Bapas, tetapi juga pemerintah daerah. Sinergi dengan Dinas Sosial menjadi kunci agar pelaksanaannya terarah, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan,” ujar M. Yeyen Purbasari.

Ia menambahkan, koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi sekaligus memetakan potensi kegiatan kerja sosial yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan wilayah Kabupaten Belitung.

Kepala Bidang Pelembagaan dan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinsos PPPA, Suwardian, menyambut positif inisiatif Bapas Tanjungpandan.

“Kami mendukung implementasi KUHP terbaru, khususnya pidana kerja sosial. Dinas Sosial siap berkolaborasi dalam menyiapkan mekanisme, lokasi, serta bentuk kegiatan kerja sosial yang selaras dengan program sosial dan pemberdayaan di Kabupaten Belitung,” jelas Suwardian.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pidana kerja sosial yang memperhatikan prinsip kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan keberpihakan pada kelompok rentan, agar dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan berkelanjutan.

Melalui koordinasi ini, Bapas Tanjungpandan dan Dinsos PPPA Kabupaten Belitung sepakat untuk memperkuat kerja sama sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mengimplementasikan KUHP terbaru, sekaligus mendorong sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0