Jelang Idulfitri, Narapidana & Anak di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi Khusus

Jelang Idulfitri, Narapidana & Anak di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi Khusus

Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 412 narapidana dan Anak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diusulkan memperoleh Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 411 orang diusulkan RK Sebagian (RK I), sementara satu orang mendapat RK II atau langsung bebas.

“Hak harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Semoga pemberian remisi memotivasi bagi seluruh narapidana dan Anak untuk terus menunjukan perilaku yang baik dalam menjalani masa pembinaan,” harap Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Senin (10/5).

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri. “Syarat substantifnya kan berkelakuan baik. Jadi, siapa berkelakukan baik, negara beri hadiah dengan cara pengurangan masa pidana atau remisi,” jelasnya.

Usulan RK Idulfitri 1442 Hijriah di Kanwil Kemenkumham Maluku berasal dari 14 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi di Maluku dilaksanakan melalui sistem informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan mulai dari proses usulan hingga pencetakan Surat Keputusan secara online sehingga lebih cepat, efektif, dan terhindar dari praktik pungutan liar.

“Saat ini pelaksanaan remisi dilakukan dengan aplikasi, cepat, transparan, dan tidak dipungut biaya. Siapa memenuhi syarat, dia dapat,” pungkas Saiful. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0