KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Dirjenpas Tegaskan Peran Penting Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS – Sambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan penguatan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Penguatan tersebut disampaikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Rabu (7/1) dari Kantor Pusat Ditjenpas, Jakarta.
Dalam arahannya, Mashudi menjelaskan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah resmi berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem pemidanaan, salah satunya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
“Sejak awal tahun 2026, KUHP dan KUHAP yang baru telah diterapkan. Pemasyarakatan memiliki peran penting, salah satunya melalui pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya..
Mashudi menambahkan pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana. Untuk mendukung pelaksanaannya, Ditjenpas akan membentuk 290 Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Seluruh UPT Pemasyarakatan harus bersinergi mendukung penerapan KUHP dan KUHAP. Pembentukan Pos Bapas di Lapas dan Rutan bertujuan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan lebih terpantau dan optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menilai penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas dan Rutan. “Optimalisasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan instrumen pemidanaan restoratif yang efektif untuk mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan,” terangnya.
Pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan kejahatan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Para pelaku akan menjalani kegiatan sosial di fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembinaan di tengah masyarakat. (fjr)
What's Your Reaction?


