Kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Sebelumnya dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kotamobagu kembali dikunjungi Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Christy Angelina Leatemia SH, Jumat (13/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Menurut Hakim Leatemia, kunjungannya sebagai tindaklanjut putusan pengadilan kepada para terpidana. Selain itu juga dengan melakukan observasi untuk mengetahui apakah putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Kami meninjau suasana, fasilitas dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Hal itu untuk memastikan bahwa para terpidana diperlakukan sebagaimana mestinya, baik fasilitas ruangan, psikis para narapidana, juga hubungan antar narapidana dengan sesama dan petugas lembaga,” sebut Leatemia. Lanjutnya, dari kunjungan tersebut didapati fasilitas toilet yang kurang memadai, begitu juga masalah k

Kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Sebelumnya dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kotamobagu kembali dikunjungi Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Christy Angelina Leatemia SH, Jumat (13/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Menurut Hakim Leatemia, kunjungannya sebagai tindaklanjut putusan pengadilan kepada para terpidana. Selain itu juga dengan melakukan observasi untuk mengetahui apakah putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Kami meninjau suasana, fasilitas dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Hal itu untuk memastikan bahwa para terpidana diperlakukan sebagaimana mestinya, baik fasilitas ruangan, psikis para narapidana, juga hubungan antar narapidana dengan sesama dan petugas lembaga,” sebut Leatemia. Lanjutnya, dari kunjungan tersebut didapati fasilitas toilet yang kurang memadai, begitu juga masalah kapasitas ruang tahanan yang menampung narapidana melebihi kapasitas. “Daya tampung rutan seharusnya 100 orang lebih, namun dari data didapati jumlah narapidana mencapai 308 orang. Bahkan satu ruangan ada yang menampung 16 orang,” katanya. Ditambahkannya, didapati juga kendala keterlambatan administrasi perkara yang sudah diputus namun belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) ke rutan. “Tadi didapati ada sekitar enam perkara yang belum dieksekusi administrasinya,” ujar Leatemia sambil menyebut hasil kunjungannya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantan), Acip Rasidi Amd.IP mengatakan kunjungan Hakim Wasmat tersebut semoga kerjasama rutan dan pihak pengadilan akan semakin baik terutama penanganan penahanan narapidana, administrasi dan lainnya. Kemudian untuk kondisi fasilitas Rutan Klas IIB Kotamobagu, pihaknya telah melaporkan data ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulut di Manado. (mara) Sumber: manadoline.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0