Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) menggeledah laci petugas petugas layanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Senin (31/10). Penggeledahan terkait layanan kunjungan, PB, CMB, CB, makanan, dam kesehatan penghuni lapas.
"Kami melakukan razia pada laci meja kerja petugas layanan yang berpotensi adanya praktik pungli di Lapas Banjarmasin dan hasilnya tidak ditemukan adanya barang bukti hasil pungli," tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto.
Sebelumnya pada Jumat (28/10) telah dilakukan briefing bebas pungli oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan, Imam Suyudi, kepada seluruh pegawai Lapas Banjarmasin.
“Kami menerima informasi praktik pungli di sejumlah lapas sehingga akan melakukan razia pada layanan-layanan narapidana,†tegas Imam kala itu.
Hal ini pun dibuktikan dengan penggeledahan laci meja petugas layanan di Lapas Banjarmasin dimana Kakanwil ikut turun ke lapangan memeriksa seluruh laci yang ada. Adapun pekan lalu, tepatnya Kamis (20/10) juga telah dilakukan sosialisasi “Pengawasan Layanan Publik†kepada pejabat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi oleh Ombudsman.
[caption id="attachment_42715" align="alignleft" width="300"] penggeledahan laci petugas lpka martapura[/caption]
Selanjutnya, Satgas Pemberantasan Pungli Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan juga menggeledah laci meja petugas layanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura. Sama seperti di Lapas Banjarmasin, tidak diketemukan barang bukti hasil tindakan pungli.
“Kami lakukan penggeledahan di ruang petugas layanan PB, CMB, CB, ruang Kepala Pengamanan LPKA, serta ruang penjagaan,†jelas salah satu anggota satgas, Samsul Arifin.
Tak hanya di Lapas Banjarmasin dan LPKA Martapura, penggeledahan serupa dilakukan pula di Lapas Tanjung Balai Pemasyarakatan Banjarmasin, dan Rumah Tahanan Negara Marabahan oleh masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hasilnya, tidak ada indikasi pungli dan barang buktinya.
Kontributor: Humas Kanwil