Lagi, Bapas Ambon Terima WBP dari Lapas/Rutan

Lagi, Bapas Ambon Terima WBP dari Lapas/Rutan

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali menerima lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Maluku, Kamis (26/8). Mereka adalah satu WBP Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, satu WBP Asimilasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, dua WBP Cuti Bersyarat dari Lapas Namlea secara dalam jaringan (daringa), dan satu WBP PB dari Rutan Masohi secara daring.

Sebelumnya, Bapas Ambon juga menerima WBP secara daring dari Rutan Masohi dan secara langsung dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon. Proses penerimaan WBP diterima secara daring dilakukan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Mahir, Sophia Ch. Frans, terhadap WBP dari Rutan Masohi berjumlah dua orang, yakni JL kasus kecelakaan lalu lintas dan SM kasus penganiayaan. Sementara itu, PK Muda, Anika Risamena, menerima Anak dari LPKA Ambon berinisial FS dan JS kasus percabulan.

Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni pemberkasan, pengambilan sidik jari, dan foto. “PK dan APK Bapas disibukan dengan pembuatan Peneltiian Kemasyarakatan untuk keperluan pemberian Asimilasi di rumah bagi calon Klien yang telah memenuhi persyaratan. Bukan itu saja, kami dituntut untuk ke depannya semaksimal mungkin menyelenggarakan pembimbingan dan pengawasan bagi Klien Asimilasi di rumah,” ucap Anika.

Pada kesempatan yang sama, Sophia Ch. Frans berharap seluruh calon Klien Bapas dapat memenuhi syarat administratif yang ditetapkan dan melakukan prosedur lainnya sesuai ketentuan perundang-undangsn yang berlaku.  "Jangan pernah merasa puas dengan adanya program Asimilasi rumah. Kalian pulang ke rumah bukan berarti secara hukum kalian sudah bebas murni. Kalian masih dalam pengawasan PK/APK Bapas Ambon, " tegas Sophia. 

Untuk memudahkan pengawasan Klien, Bapas Ambon telah bekerja sama dengan TNI/Kepolisian setempat. Setiap gerak-gerik mereka diawasi. Apabila kedapatan melakukan pelanggaran, maka sesegera mungkin mereka akan ditarik masuk kembali dalam Lapas/Rutan dan dicabut hak Asimilasi di rumah dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan dari Kepala Bapas Ambon. Untuk itu, calon Klien Bapas diminta tetap di rumah, jaga kesehatan, lakukan protokol kesehatan, serta jangan mengulang kesalahan yang sama atau melakukan pidana lainnya karena bisa berisiko fatal bagi masa depan mereka. (IR) 

 

Kontributor: Ody S.

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0