Laksanakan Amanah KUHAP, PK Bapas Amuntai Dampingi Hakim Awasi Hasil Putusan PN Rantau
Tapin, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai dampingi hakim dalam kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan hasil putusan Pengadilan Negeri Rantau, Senin (30/3). Kegiatan ini bentuk implementasi nyata dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada tahap vonis, tetapi juga berjalan secara efektif di lapangan, khususnya dalam hal pembinaan dan perubahan perilaku Klien Pemasyarakatan. PK Bapas Amuntai berperan aktif dalam memberikan data, informasi, serta hasil pengamatan terhadap kondisi Klien selama menjalani putusan.
PK Bapas Amuntai, Anto, menyampaikan bahwa keterlibatan PK dalam kegiatan ini sangat penting guna menjembatani proses hukum dengan pembinaan di masyarakat. “Kami memastikan bahwa pelaksanaan putusan benar-benar memberikan dampak positif bagi Klien, baik dari sisi kepatuhan maupun perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Panitera Pengadilan Negeri Rantau, Aulia Rachmi yang turut serta dalam kegiatan, menegaskan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini. “Pengawasan dan pengamatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. “KUHAP baru menekankan pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada pembinaan. Oleh karena itu, peran PK menjadi sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan putusan agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara maksimal,” jelasnya.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini antara lain diperolehnya data dan informasi yang komprehensif terkait pelaksanaan putusan di lapangan, termasuk tingkat kepatuhan serta perkembangan perilaku Klien. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara pengadilan dan Bapas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Evaluasi yang dihasilkan menjadi bahan penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan serta memastikan bahwa tujuan pemidanaan, yaitu reintegrasi sosial dan perlindungan masyarakat, dapat terwujud secara optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif, baik bagi Klien Pemasyarakatan maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (afn)
Kontributor: Humas Baoas Amuntai
What's Your Reaction?


