Laksanakan UU SPPA, Bapas Yogya Bangun Sinergitas dengan LPKS

Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bersama Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), yakni Panti Sosial Marsudi Putra Antasena Magelang dan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta, Kamis (12/5). Kegiatan ini dibuka oleh Tulus Basuki selaku Kepala Bapas Yogyakarta. “PK dan pihak terkait dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar tetap menjaga semangat dalam mewujudkan semangat restorative justice. Persamaan persepsi diperlukan agar terwujud sinergitas pada setiap instansi terkait dalam pelaksanaan SPPA,” imbuhnya. Penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut terkait pelaksanaan UU SPPA, terutama  pasal 10, 11, 33, dan 68 mengenai penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bapas sebagai pendamping, pembimbing, dan pengawas ABH memerlukan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam penangan

Laksanakan UU SPPA, Bapas Yogya Bangun Sinergitas dengan LPKS
Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bersama Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), yakni Panti Sosial Marsudi Putra Antasena Magelang dan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta, Kamis (12/5). Kegiatan ini dibuka oleh Tulus Basuki selaku Kepala Bapas Yogyakarta. “PK dan pihak terkait dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar tetap menjaga semangat dalam mewujudkan semangat restorative justice. Persamaan persepsi diperlukan agar terwujud sinergitas pada setiap instansi terkait dalam pelaksanaan SPPA,” imbuhnya. Penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut terkait pelaksanaan UU SPPA, terutama  pasal 10, 11, 33, dan 68 mengenai penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bapas sebagai pendamping, pembimbing, dan pengawas ABH memerlukan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam penangan anak, terutama terhadap anak yang dilakukan penahanan dan dititipkan di LPKS, anak yang berdasarkan penetapan diversi/musyawarah bersama penyelesaian anak dibawah 12 tahun yang diikutsertakan dalam pembinaaan di LPKS, dan anak yang berdasarkan putusan pengadilan ditempatkan di LPKS. Para pihak berharap koordinasi ini dapat mencapai suatu tatanan yang memiliki sinergi antara PK Bapas Yogyakarta dengan aparat terkait guna terwujudnya tatanan hukum yang terbaik untuk anak.     Kontributor: Ika Pawestri

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0