Laksanakan UU SPPA, Lapas Watampone Serahkan Dua Anak ke Bapas

Watampone, INFO_PAS - Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone menyerahkan dua anak didik berinisial HS dan MA ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Watampone, Senin (5/10). Penyerahan tersebut terkait dengan Surat Keputusan Cuti Bersyarat yang mereka peroleh sehingga pidana penjaranya telah selesai. Selanjutnya mereka akan menjalani pelatihan kerja selama dua bulan sesuai dengan  amar putusan Pengadilan Negeri Watampone. Selama proses serah terima, kedua anak didampingi oleh pihak kejaksaan sebagai eksekutor, bapas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, serta pihak keluarga. “Penyerahan tersebut sesuai dengan amanat dari UU SPPA yang termuat dalam amar putusan dan tugas Lapas Watampone telah selesai setelah serah terima dilaksanakan dengan bapas,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Watampone, R. Sunarhadihartadi. “Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pelbagai pihak yang terk

Laksanakan UU SPPA, Lapas Watampone Serahkan Dua Anak ke Bapas
Watampone, INFO_PAS - Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone menyerahkan dua anak didik berinisial HS dan MA ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Watampone, Senin (5/10). Penyerahan tersebut terkait dengan Surat Keputusan Cuti Bersyarat yang mereka peroleh sehingga pidana penjaranya telah selesai. Selanjutnya mereka akan menjalani pelatihan kerja selama dua bulan sesuai dengan  amar putusan Pengadilan Negeri Watampone. Selama proses serah terima, kedua anak didampingi oleh pihak kejaksaan sebagai eksekutor, bapas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, serta pihak keluarga. “Penyerahan tersebut sesuai dengan amanat dari UU SPPA yang termuat dalam amar putusan dan tugas Lapas Watampone telah selesai setelah serah terima dilaksanakan dengan bapas,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Watampone, R. Sunarhadihartadi. “Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pelbagai pihak yang terkait dengan  penyerahan ini sehingga kedua anak tersebut didampingi oleh kejaksaan, bapas, serta pihak keluarga ketika diserahkan ke bapas,” tambah Kalapas. Setelah penyerahan selesai, Bapas Watampone bersama kejaksaan menyepakati untuk menyerahkan anak tersebut ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Seroja Kabupaten Bone untuk menjalani pelatihan kerja selama dua bulan. (IR)     Kontributor: Azhar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0