Lakukan Audiensi, APPSI Pelajari Hasil Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam Bidang Pemasyarakatan

Lakukan Audiensi, APPSI Pelajari Hasil Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam Bidang Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) hendak mempelajari kerja sama bidang Pemasyarakatan yang terjadi antara Indonesia-Belanda. Hal ini direalisasikan melalui audiensi antara jajaran Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jendeal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan pimpinan APPSI, Kamis (2/3).

“Kerja sama antara Ditjenpas dengan Reclassering Nederland-Belanda terus terjalin dengan baik. Hal ini ditandai dengan adanya kesepakatan program kerja sama yang memiliki tema dan ruang lingkup reintegrasi untuk mantan Warga Binaan, pencegahan dan pengurangan residivisme, serta penerapan sanksi alternatif,” ujar Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono.

Kerja sama tersebut membuka kemungkinan adaptasi dalam pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Adapun sistem tersebut dianggap memberi keuntungan, antara lain mengurangi tingkat pengulangan pidana secara substansial, penurunan keinginan korban kejahatan untuk membalas dendam dengan kekerasan terhadap pelaku, penurunan biaya peradilan pidana, dan penurunan angka residivisme.

Saat ini Pemasyarakatan juga melakukan pendekatan Restorative Justice pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi. Hal ini diharapkan memberikan alternatif pidana, antara lain upaya Diversi, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Dalam perkara Anak, hal-hal tersebut di atas sudah diterapkan dalam proses penyelesaian perkara.

“Kerja sama antara Ditjenpas dengan Reclassering Nederland-Belanda telah memberikan dampak yang sangat baik dalam mendukung kinerja Pemasyarakatan di Indonesia,” lanjut Heni.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menyampaikan adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah praktik Pemasyarakatan dengan memperkenalkan sanksi alternatif. Untuk itu, dilakukan langkah-langkah rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan pendidikan khusus telah diperkenalkan bagi para tahanan untuk mencegah residivisme.

“Hal ini juga diharapkan menjadi solusi atas masalah overcrowding yang terjadi,” harap Pujo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar APPSI, Ryas Rasyid, mengatakan dengan adanya kerja sama yang telah terjalin tersebut, pihaknya juga ingin mengkaji terkait sistem peradilan desa sehingga masalah lokal dapat diselesaikan oleh perangkat desa. “Kita harus memiliki sistem hukum yang canggih sehingga dapat melindungi hak hukum masyarakat,” ucapnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan kerja sama yang terjalin antara Ditjenpas dengan stakeholder dapat memperkuat tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai amanat undang-undang sehingga dapat memenuhi hak hukum narapidana. (yp)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0