Lakukan Pelanggaran Berat, Petugas Pemasyarakatan Di Depecat Tidak Hormat
Muara Sabak, INFO_PAS, - Tindakan disiplin keras diterapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi terhadap Petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Bambang Palasara memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) seorang Petugas Pemasyarakatan yang terlibat pelanggaran, yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas III Muara Sabak, Kamis (25/1/2018).
Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIIÂ Muara Sabak ditandai dengan pelepasan baju dinas yang bernama Praja Aditya
Hadir pada acara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas III Muara Sabak, Para Pejabat Struktural, Para Petugas Pemasyarakatan Lembaga Pemasyaratan Narkotika Klas III Muara Sabak
Bambang Palasara mengatakan Petug
Muara Sabak, INFO_PAS, - Tindakan disiplin keras diterapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi terhadap Petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Bambang Palasara memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) seorang Petugas Pemasyarakatan yang terlibat pelanggaran, yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas III Muara Sabak, Kamis (25/1/2018).
Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIIÂ Muara Sabak ditandai dengan pelepasan baju dinas yang bernama Praja Aditya
Hadir pada acara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas III Muara Sabak, Para Pejabat Struktural, Para Petugas Pemasyarakatan Lembaga Pemasyaratan Narkotika Klas III Muara Sabak
Bambang Palasara mengatakan Petugas Pemasyarakatan itu dipecat tidak dengan hormat karena terlibat berbagai pelanggaran.
Selaku pimpinan tentu berkewajiban menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan Petugas Pemasyarakatan termasuk Aparatur Sipil Negara di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi.
Bila dalam pembinaan tetap melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas serta dipecat dari dinas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
"Jaga moral dan etika sehingga tidak ada lagi Petugas Pemasyarakatan yang ditindak dan dipecat dari dinas Unit Pelaksana Teknis," kata Bambang Palasara
Bambang Palasara meminta Para Petugas Pemasyarakatan atasan secara berjenjang terus memberikan pembinaan kepada Petugas Pemasyarakatan sehingga bisa menjaga moral dan etika. ***
Â
Kontibutor: Humas Kanwil Kemenkumham Jambi