Laoly Bentuk Tim untuk Pantau Sukamiskin  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perhatiannya sedang tertuju pada Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Hal ini terjadi setelah bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad kedapatan berada di Jakarta akhir pekan lalu, padahal dirinya merupakan narapidana kasus korupsi. Tidak hanya itu, Laoly menuturkan sudah sering mendengar ada napi bisa bebas keluar-masuk LP, bahkan memiliki rumah di kawasan sekitar LP. "Saya, dalam waktu dekat, akan ke sana untuk memastikan," ujar Laoly di ruang kerjanya, Kamis, 30 Oktober 2014. Saat ini Laoly mengaku sudah membuat tim investigasi untuk menelusuri kabar yang beredar tersebut. (Baca juga: Laoly Bentuk Tim untuk Pantau Sukamiskin  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perhatiannya sedang tertuju pada Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Hal ini terjadi setelah bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad kedapatan berada di Jakarta akhir pekan lalu, padahal dirinya merupakan narapidana kasus korupsi. Tidak hanya itu, Laoly menuturkan sudah sering mendengar ada napi bisa bebas keluar-masuk LP, bahkan memiliki rumah di kawasan sekitar LP. "Saya, dalam waktu dekat, akan ke sana untuk memastikan," ujar Laoly di ruang kerjanya, Kamis, 30 Oktober 2014. Saat ini Laoly mengaku sudah membuat tim investigasi untuk menelusuri kabar yang beredar tersebut. (Baca juga: Mochtar Mohamad, Penghuni Sukamiskin Kamar 09) Menurut Laoly, Mochtar sedang menjalani proses asimilasi. Dia berada di Jakarta untuk membeli pupuk kompos pada akhir pekan lalu. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana. Kegiataan asimilasi biasanya berupa kerja sosial. "Tapi anehnya kok beli kompos di Jakarta," ujarnya. Laoly mengakui ada indikasi kelalaian yang dilakukan Kepala LP Sukamiskin yang memberi izin atau petugas yang menemani Mochtar di Jakarta. "Asimilasi durasinya sampai sore, ini kok bisa sampai malam." Dia mengatakan akan memeriksa kembali berkas Mochtar Muhammad. Alasannya, dia tidak mengetahui jika Mochtar mengajukan pembebasan bersyarat. Akibat peristiwa ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kritikan tajam. Lembaga antirasuah itu mempertanyakan keabsahan LP Sukamiskin. Padahal tahanan KPK banyak yang direkomendasikan ke sana karena penjagaannya yang ketat. Mochtar Muhammad divonis Mahkamah Agung pidana 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 639 juta setelah terbukti bersalah melakukan empat kasus tindak pidana korupsi pada 2011. Empat kasus itu adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, serta penyalahgunaan anggaran makan-minum. (Baca: Inilah Perjalanan Kasus Wali Kota Bekasi)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0