Lapas Ambon Sosialisasikan Permenkumham 7/2022 kepada WBP

Lapas Ambon Sosialisasikan Permenkumham 7/2022 kepada WBP

Ambon, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Jumat (4/2). Bertempat di aula Lapas Ambon, sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut diterbitkannya regulasi tersebut setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Meky Patty, mengungkapkan bahwa ada sejumlah  perbaikan untuk pasal-pasal tertentu yang dituangkan didalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Intinya, PP 99 itu tidak dihapus, hanya ada perbaikan untuk pasal-pasal tertentu yang dituangkan di dalam Permenkumham Nomot 7 Tahun 2022,” jelasnya.

Adapun perubahan yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut adalah tidak lagi diberlakukan syarat  Justice Collaborator  (JC) bagi narapidana tindak pidana narkotika dengan vonis lima tahun ke atas, terorisme, dan kejatahan terhadap keamanan negara serta kejahatan transnasional terorganisir. Sedangkan bagi narapidana dengan tindak pidana korupsi (tipikor), masih tetap diwajibkan membayar uang pengganti dan denda.

“Kami berharap narapidana dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku Register F. Dan khusus bagi narapidana tipikor, dapat membayar uang pengganti dan denda guna mendapatkan hak remisi dan integrasi,” lanjut Meky.

Di hari sebelumya, Lapas Ambon melalui jajaran Binadik telah mengikuti sosialiasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual. (prv)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0